Kumpulan Berita
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya.
Jabatan mentereng Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya memastikan bakal mengusut tuntas kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Uang tersebut berbentuk cash miliaran rupiah yang ditumpuk di atas meja.
Saat ditanya apakah AJ berperan memverifikasi situs judi online? Wira membenarkannya.
Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap gembong situs judi online di Apartemen Aston Pelita.
Lebih lanjut Ade mengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B.