Kumpulan Berita
Sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir
Jaksa penuntut umum menolak eksepsi Indra Kenz.
Pelimpahan tahap dua tersebut menggiring Rudiyanto Pei yang merupakan Ayah pacar Indra Kenz ke persidangan
Ada tiga poin utama dalam eksepsi Indra Kenz nantinya. Apa saja?
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus investasi bodong Binomo hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Indra Kenz harus menghadapi dakwaan pasal berlapis dari pelanggaran UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.
Indra Kenz mengaku sehat dan siap menjalani kasus investasi bodong yang menjeratnya.