Kumpulan Berita
Bareskrim Polri telah menyelidiki desas-desus aliran dana yang telah diputar oleh tersangka affiliator binary Option, Indra Kenz.
Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz mengaku siap kooperatif menjalani hukumannya.
Indra Kenz memberikan pesan untuk masyarakat yang bermain trading di platform binary option manapun
Hal tersebut kata dia, adalah murni kesalahan dari dirinya.
Indra Kenz meminta maaf pada masyarakat saat ditampilkan dalam rilis yang berlangsung di Bareskrim Polri
Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan membuat masyarakat waspada
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) disemprot DPR.
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari ke depan.