Kumpulan Berita
Petugas imigrasi mendeportasi YES (41), warga negara Turki.
Sebanyak 620 WNA dideportasi dari Indonesia gara-gara salah gunakan visa hingga berbuat onar.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali telah mendeportasi sebanyak 40 Warga Negara Asing
Garuda Indonesia kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan menghadirkan layanan jalur
Pakai visa palsu, 2 WN Bangladesh ditangkap Imigrasi.
Ini sesuai Pasal 75 Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Warga Negara Asing (WNA) nakal saat ini tengah menjadi sorotan di tanah air. Di Bali, banyak WNA nakal
Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) dari berbagai negara diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.