Kumpulan Berita
Saat penangkapan berlangsung, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka berupaya menyerang petugas.
Mantan petinju itu dituduh menikam hingga tewas mantan bosnya dan keluarganya sebelum membakar rumah mereka.
Hal ini menyusul perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam perkara tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT.
Indonesia masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan serius dari kasus narkotika hingga pembunuhan. Hal tersebut juga berlaku dalam KUHP yang baru diterapkan.
Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.
SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Hukuman mati dijatuhkan Raja Mataram pada salah satu tim suksesnya.