Kumpulan Berita
MUI memperbolehkan berkurban dengan hewan cacat kategori ringan.
Pernyataan itu disampaikannya jelang Idul Adha atau Hari Raya Kurban Tahun 2022.
Keputusannya akan diambil pada Jumat 27 Mei 2022 besok.
Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia tersebar di 15 provinsi.
Penyiapan hewan kurban pada tahun 2022 bukan berasal dari darah atau kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah.
Hewan kurban untuk konsumsi Hari Raya Idul Adha dipastikan tidak terpapar wabah penyakit mulut dan kuku
MNC Peduli dinobatkan oleh LAZNAS PPPA Daarul Qur'an sebagai pendukung program hewan kurban terbaik.