Kumpulan Berita
Pihak kuasa hukum juga meminta LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.
Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.
Ustadz Gondrong menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan dan menetapkan Herman yang mengaku sebagai ustadz sebagai tersangka