Kumpulan Berita
Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fahar Nur Dewata menyatakan, laporan terhadap Hakim pemberi vonis Harvey menjadi prioritas pihaknya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan lima perusahaan, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah
Komisi Yudisial (KY) mengungkap, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili sekaligus memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis
KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Kejaksaan Agung RI menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Vonis itu juga bahkan menunjukkan pisau-pisau pengadilan di negeri ini terasa kian tumpul menghadapi para koruptor.