Kumpulan Berita
Habib Rizieq Shihab sempat menyebutkan beberapa nama familiar yang dibacakannya dalam nota pembelaan alias pledoi
Hal itu diungkapkan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang lanjutan.
Seorang petugas Satpol PP menggunakan pengeras suara meminta sejumlah ojol untuk mencancel semua orderannya.
Habis salat Jumat, jam 1 siang untuk berdialog.
Jaksa menuntut Habib Rizieq hukuman 6 tahun penjara.
Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB.
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah dan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun.