Kumpulan Berita
Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Adapun Habib Rizieq saat ini tengah diadili dalam kasus Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Mereka juga membawa atribut berupa spanduk dan poster yang berisikan tulisan aspirasi yang disampaikan.
Apabila dialog itu tidak ada kepastian atau batal, maka akan ada massa yang lebih banyak datang ke Balai Kota Bogor.
Habib Rizieq meminta vonis bebas saat membacakan pleidoinya pada sidang di PN Jaktim pada Kamis (10/9/2021).
HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.
Habib Rizieq membandingkan tuntutannya dengan tuntutan perkara suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
HRS menganggap tuntutan hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sadis dan tak bermoral.