Kumpulan Berita
1.086 Polisi dikerahkan ke sekitar Gedung Perpustakaan Bandung untuk mengamankan sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith.
Majelis hakim memutuskan untuk memindahkan tempat sidang untuk kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas dugaan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi.
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang terkait kasus penganiayaan anak.
Berkas perkara Habib Bahar akan segera dilimpahkan ke PN Bandung.
Tersangka penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith mengacungkan salam dua jari.
Habib Bahar bin Smith, terancam 9 tahun penjara, terkait aksi penganiayaannya.
Menjalani hidup di balik terali besi tidak menyurutkan nyali pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu.