Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. RM diduga mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengaku sedih mendengar kabar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjerat kasus dugaan korupsi, berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi
Berawal dari tersangka yang membutuhkan dana untuk kepentingannya kembali maju di Pilkada Bengkulu pada 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.