Kumpulan Berita
Keluarga Dini Sera Afriyanti akan mengajukan banding dan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).