Kumpulan Berita
Terdapat kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian untuk tetap dapat melintasi jalan pada hari saat ganjil-genap diberlakukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) hari ini. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil-genap pada esok hari, Rabu, 27 November 2024. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.