Kumpulan Berita
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024.
Hal itu menyusul libur panjang Kenaikan Isa Almasih.
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024
Kebijakan ganjil genap (gage) saat saat mudik lebaran 2024 diketahui berlaku mulai tanggal 5 - 16 April 2024.
Penerapan tersebut usai peniadaan ganjil genap karena libur lebaran sejak tanggal 8-15 April 2024.
Aan menjelaskan, jika skema rekayasa lalin belum dilakukan, maka ganjil-genap pun belum berlaku saat arus balik Lebaran 2024.
Ganjil-genap menjadi salah satu dari rekayasa lalu lintas yang diterapkan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.