Kumpulan Berita
Inilah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tidak masuk kriteria sebagai penerima Gaji ke-13.
Ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tak masuk kriteria sebagai penerima gaji ke-13.
Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Kabar baik buat pensiunan PNS karena PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Taspen akan mencairkan gaji ke-13.
Inilah PP 15 tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) beserta gaji Ke-13 PNS.
Gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengaturan PP Nomor 15/2023.
PNS dipastikan mendapatakan gaji ke-13 tahun ini