Kumpulan Berita
Rencana pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta per bulan kepada 2 juta guru honorer.
Pemerintah akan memberikan BLT subsidi gaji kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dana BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS.
Mengantisipasi itu Pemda Gianyar akan membayarkan dari BOS APBD.
Seluruh bupati/wali kota di Jawa Tengah diinstruksikan menepati gaji guru honorer setara upah minimum kabupaten (UMK).
Sesungguhnya, harapan guru honorer adalah menjadi aparat pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).