Kumpulan Berita
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri menyebutkan, tengah memenuhi petunjuk Jaksa atas kelengkapan berkas kasus dugaan pemerasan Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dia hanya mengatakan, gelar perkara akan secepatnya dilakukan.
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diketahui sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka
Pemilik kendaraan pun nampak pasrah melihat mobil mewah kesayangan harus teredam.
Terlebih, kata Cahyono, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat. Hal itu yang membuat Kortas Tipikor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
Cahyono menekankan bahwa sejauh ini, kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri terus berjalan.
Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, sejatinya pimpinan KPK periode 2019-2024 sempat tak menyetui Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.
Guntur mengatakan, tak bisanya penyidik menggeledah Kantor DPP PDIP kala kasus Harun Masiku baru terungkap lantaran tak sesuai surat dari atasan.