Kumpulan Berita
Postingan tersebut juga diunggah ulang oleh akun @ferdysamboreal di TikTok.
Isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya sebatas bumbu dalam tuntutan.
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung
Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan
Ahli hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menjelaskan tentang perintah atasan dan bawahan berkaitan Pasal 51 Ayat (1) KUHP.
Kejagung memastikan, tim jaksa yang menuntut para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, tidak masuk angin
Menurutnya, penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa.
Dalam sidang, 4 saksi ahli meringankan terdakwa Hendra dan Agus pun dihadirkan.