Kumpulan Berita
Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) pun langsung bereaksi terhadap keputusan itu.
Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri.
Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.