Kumpulan Berita
Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri setelah banding PTDH ditolak.
Sesmilpres Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri.
Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH.
Berkas administasi pemecatan Ferdy Sambo bakal diserahkan ke Setneg untuk penerbitan Keppres.
Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kode etik.
Tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Permohonan banding ditolak, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Polri menyatakan sampai saat ini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo terkait putusan PTDH.