Kumpulan Berita
Ternyata untuk kalangan tertentu berbelanja langsung melalui ritel masih digemari.
Perubahan gaya berbelanja dari offline menuju tren digital atau online memberikan dampak tersendiri terhadap pelaku ritel.
Industri ritel kembali bergeliat dan siap bersaing dengan e-commerce.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat dapat menikmati layanan online. Oleh karena itu beberapa ritel kerap menutup gerainya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peraturan tersebut tidak ada pajak kepada e-commerce.
Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018.
Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia).
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018.