Kumpulan Berita
Wamenaker geram lantaran driver transportasi online hanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) 2025 sebesar Rp50.000.
Driver ojol, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, 25 Fberuari 2025, atas dugaan tindak pidanda pencucian uang (TPPU) atau money laundry diduga hasil membobol bank.
Aplikator transportasi online sudah memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra atau driver, baik driver ojek online maupun taksi online.
Para driver berencana melakukan protes dan mendatangi Kantor Kemnaker guna menyampaikan ketidakpuasan terhadap besaran Bonus Hari Raya (BHR).
Gojek mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online (ojol) maupun taksi online sejak 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver.
Syarat dan kriteria driver maxim dapat THR ojol 20%.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru mengenai THR untuk PNS, pekerja swasta termasuk driver ojek online (ojol).