Kumpulan Berita
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Pengurus dan Anggota Partai Politik (Parpol) harus mundur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan nama-nama penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
KPU berpegangan dari MK yang melarang pengurus partai rangkap jabatan sebagai anggota DPD.