Kumpulan Berita
DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mengusulkan tiga nama penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Terdapat dua nama PNS di luar lingkungan Pemprov DKI dan satu nama dari dalam Pemprov DKI Jakarta.
Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sepakat menentukan tiga nama yang berasal dari suara terbanyak
Presiden Jokowi meminta DPRD DKI ikut andil dalam pemilihan Pj Gubernur.
Siang ini DPRD DKI menggelar Rapimgab untuk membahas mekanisme usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.
Besok DPRD DKI Jakarta rapat bahas usulan 3 nama Pj gubernur pengganti Anies.