Kumpulan Berita
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati Pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Pasalnya, hal tersebut merupakan usulan dari DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Padahal, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan pembahasan RUU Pilkada telah dimulai sejak tahun lalu atau tepatnya pada 23 Oktober 2023.
Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Desakan dilayangkan setelah ada kasus kematian dokter peserta PPDS dari jurusan spesialis Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), Semarang.