Kumpulan Berita
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan langsung mengambil kesepakatan tingkat I terhadap RUU Pilkada.
Istana menanggapi perihal DPR yang menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, DPR diketahui tengah menggodok revisi UU Pilkada yang disinyalir akan menganulir putusan MK.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU Pilkada dinilai untuk mengabaikan putusan MK demi memuluskan jalan Kaesang Pangarep nyalon pilkada.
PDIP menilai kesepakatan Panja RUU Pilkada mengabaikan putusan MK.
Disepakati Panja RUU Pilkada anggotanya 40 orang.
Pimpinan Baleg mengakui rapat pasca-putusan MK soal pilkada ini ramai.