Kumpulan Berita
Hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan ke terdakwa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari vonis Doni Salmanan tersebut, yang diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan 13 tahun penjara.
Doni terbukti penipuan investasi dan menyebarkan berita bohong terkait binari opsi quotex yang menyebabkan kerugian hingga Rp24 miliar.
Doni Salmanan mengatakan, akan menunggu agenda berikutnya.
Sidang digelar secara daring, Doni Salmanan berada di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah.
Ikbar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
Doni segera diseret ke PN Bale Bandung menyusul pelimpahan berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Doni Salmanan harus meringkuk di balik penjara lebih lama sebelum diadili atas kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex.