Kumpulan Berita
Pengakuan itu disampaikan tersangka Priguna kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dittreskrimum) Polda Jabar.
FH (21) korban pemerkosaan seksual oleh Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS anestesi di RSHS Bandung melalui kuasa hukumnya meminta pelaku dihukum berat.
FH (21) korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS di RSHS Bandung, melalui kuasa hukumnya meminta pelaku dihukum berat.
Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi Unpad tersangka pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun.