Kumpulan Berita
Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah menanggapi perihal status tersangka Dokter PPDS Universitas Indonesia, Muhammad Azwindar Eka Satria alias MAES (39)
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka atas perbuatannya merekam seorang Mahasiswi mandi. Dalam pengakuannya, perbuatan itu baru dilakukan satu kali.
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka kasus pornografi atas perbuatannya merekam seorang Mahasiswi mandi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang dokter peserta PPDS UI yang diduga merekam mahasiswi saat mandi belakangan menjadi sorotan.
Langkah tegas ini diambil menyusul telah ditetapkannya Azwindar sebagai tersangka.
Polisi telah menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES sebagai tersangka kasus dugaan pornografi karena merekam mahasiswi PKL inisial SS
Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat telah menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) sebagai tersangka, lantaran melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS
Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat telah menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) sebagai tersangka, lantaran melakukan dugaan kasus pornografi