Kumpulan Berita
Pramono mengaku telah mempelajari APBD DKI Jakarta 2025 senilai Rp91,3 triliun yang telah disahkan tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait nomenklatur status Ibu Kota Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri sekaligus membuka pameran Flora dan Fauna (Flona) Jakarta 2024.
Dalam bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Jakarta berwenang membangun dan memelihara infrastruktur publik.