Share

Kumpulan Berita

Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta


RCTI Channel
3 December 2024

Korban Bencana Pohon Tumbang Bisa Klaim Ganti Rugi hingga Rp50 Juta 

Bencana alam seperti pohon tumbang yang merusak kendaraan, bangunan, atau bahkan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia kini dapat diajukan klaim ganti ruginya.