Kumpulan Berita
Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran terkait pihaknya yang dilaporkan ke Bareskrim.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron
Ghufron mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengaku pasrah terhadap putusan tersebut.
Syamsuddin Haris menyatakan, sidang pembelaan itu akan dijadwal ulang pada Senin 20 Mei, pekan depan.
Sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor.
Besok akan ada sidang lanjutan, yaitu pembelaan Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, alasan penolakan tersebut.