Kumpulan Berita
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).
Albertina Ho menyebutkan, hal yang memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi berat.
Putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron akan dibacakan hari ini. Rencananya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membacakan putusan tersebut siang nanti.
Keputusan tersebut bakal tetap dibacakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir.
Ia mengaku mempelajari putusan itu terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya.
Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis daftar nama peserta yang lolos tes tertulis. Baik Capim maupun Dewas, peserta yang lolos berjumlah 40 orang.