Kumpulan Berita
Sebelumnya Dewas sudah menyidang 2 pegawai KPK terkait pungli.
Klarifikasi terkait dengan adanya aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik keduanya.
Sidang terhadap tiga pegawai tersebut akan berlangsung selama dua hari, yakni 13 dan 14 Maret 2024.
Tiga orang tersebut merupakan pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.
Menurutnya, yang terlibat dari Kepala Rutan (karutan) hingga staf biasa.
Mereka diduga melakukan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Albertina.
Pungli di Rutan KPK melibatkan puluhan orang bukan hanya pegawai, tapi...