Kumpulan Berita
Massa kemudian melakukan perusakan terhadap dua kendaraan polisi.
DPRD Kota Malang mengalami kerugian hingga Rp100 juta pasca demonstrasi penolakan UU TNI berujung pembakaran gedung.
Unjuk rasa tolak pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) ricuh.
Bentrokan antara massa aksi dan polisi terjadi di dalam unjuk rasa penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Empat dari enam demonstran masih hilang kontak pasca demontrasi penolakan UU TNI berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Malang.
Dari keenamnya tiga orang disebut sudah dibebaskan.
Anggota legislatif Kota Malang menyayangkan sejumlah oknum massa demonstran Undang-Undang TNI membakar gedung.
Dua bangunan pos pengamanan DPRD Kota Malang dirusak dan terbakar oleh demonstran menolak pengesahan Undang-Undang TNI.