Kumpulan Berita
Serikat buruh mengaku kecewa dengan penetapan formula kenaikan upah minimum 2024.
Buruh kecewa lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tak mencapai 15%.
Skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan
Buruh protes lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tak sampai 15%.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Tolak Kenaikan UMP DKI Rp165 Ribu, Buruh Siapkan Mogok Nasional
Buruh di Jawa Barat mengancam akan melakukan aksi mogok massal, menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya 3,57 persen.