Kumpulan Berita
Emiten PT Bukalapak Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva pada 10 Januari 2025.
Bukalapak berjanji membayar hak dan kompensasi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena adanya restrukturisasi bisnis
Penutupan bisnis e-commerce Bukalapak berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) tetap menjalankan operasional bisnis sebagai e-commerce
Bukalapak telah mengumumkan penutupan bisnis e-commerce pada Selasa 7 Januari 2025 kemarin. Di mana pada pengumuman resmi.
Bukalapak mengumumkan penutupan bisnis e-commerce. Dalam pengumuman resmi, Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual.