Kumpulan Berita
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Jumat
"Wah saya sendiri aja syok. Semuanya syok. apalagi (dia) tulang punggung keluarga sih," katanya.
Usai divonis, Irfan mengutarakan harapannya untuk bisa kembali ke instasi Polri.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam memutus perkara
Di antara 7 nama itu, dua di antaranya merupakan pembongkar kasus Ferdy Sambo.
Dalam sidang itu ia mendapat sanksi demosi selama setahun atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J
Profil Arif Rachman yang divonis 10 bulan penjara.