Kumpulan Berita
BPJPH dan BI berkoordinasi menguatkan digitalisasi layanan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan sertifikasi halal pada suatu produk bertujuan melindungi rakyat Indonesia.
Haikal Hasan mengatakan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas.
Kewajiban sertifikasi halal telah diberlakukan mulai 18 Oktober 2024,
BPJPH Kemenag mengingatkan kewajiban sertifikasi halal produk di Indonesia mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
BPJPH, MUI, hingga Komite Fatwa Produk Halal menyepakati solusi masalah nama produk bersertifikat halal.
Kain halal yang sudah mendapat sertifikasi BPJPH Kemenag tidak mengandung zat kimia atau hewan.
Jadi yang pertama di dunia, BPJPH Kemenag memperkenalkan kain halal. Sudah diminati hingga pasar global.