Kumpulan Berita
Abdul Qohar menyebutkan, telah menetapkan 3 orang tersangka kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial MS, JS, dan TB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka kasus perintangan penanganan perkara korupsi timah dan impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.