Kumpulan Berita
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya menahan tiga orang.
Polisi menetapkan empat orang yang melakukan penganiayaan berupa setrum hingga siram minuman keras (miras) ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang lantaran dituduh mencuri, sebagai tersangka.