Kumpulan Berita
ZA, pelajar pelaku penusukan terhadap begal menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang.
Peristiwa bermula saat keduanya sedang memadu kasih dan tiba-tiba saja dihampiri dua pemuda.
Kuasa hukum pelajar berinisial ZA akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.
Seorang saksi ahli mengemukakan sejumlah kejanggalan proses persidangan pelajar SMA berinisial ZA yang membunuh begal.
Dari saksi tetangga ZA yang sering lewat sana, dulu pernah dibegal juga tapi kita tidak bisa memastikan apakah pembegalnya sama atau tidak.
ZA, pelajar SMK pembunuh begal hanya bisa tertunduk lesu sesaat setelah Ruang Sidang Tirta/Anak 108 Pengadilan Negeri Kepanjen.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memastikan tidak ada tuntutan hukuman seumur hidup terhadap pelajar SMK asal Malang.
Di luar ruangan, sejumlah aparat kepolisian melakukan penjagaan.