Kumpulan Berita
Pengungkapan tersebut hasil kerja sama dengan sejumlah instansi terkait.
Polisi mengungkap kasus peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis.
Bareskrim menangkap seorang pria asal Gresik, BAH. Tersangka menjadikan keponakan sebagai bahan pembuatan konten pornografi sejak 2022.
Kombes Alfis Suhaili menjelaskan, tersangka inisial L itu ditangkap saat hendak pulang kampung dari Dubai ke Jakarta.
PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau.
Bareskrim sudah periksa 18 orang saksi terkait kasus ini.
Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional hingga 20 ribu unit kendaraan.
Mereka menjalani bisnis haram itu sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.