Kumpulan Berita
Seorang ayah berinisial JD (46) di Sukatani, Kabupaten Bekasi yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil kini ditangkap polisi.
Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Mulyan (60) warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel lantaran tega merudapaksa anak kandungnya selama 22 tahun.
Seorang pria berinisial JD (46) di Sukatani, Kabupaten Bekasi tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban memberanikan diri mendatangi kantor polisi.
Meski sudah lama mendapat tindak pemerkosaan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam oleh pelaku.
Dia ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya sehingga viral di media sosial.
Korban pemerkosaan berinisial A, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah merudapaksa anaknya sudah berkali-kali, dan semua dilakukan di rumah tersangka sendiri