Kumpulan Berita

Aturan Ramadhan


Nusantara
1 March 2025 16:38 WIB

Buka di Luar Jam Ketentuan saat Ramadhan, Rumah Makan Akan Didenda Rp50 Juta

Wali Kota Padang, Fadly Amran mengeluarkan syarat himbauan dengan nomor : 100.3.4.25/Kesra-2025. Dimana jam operasional pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.