Kumpulan Berita
Tak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) yang ketar-ketir karena terlambat membayar uutang
Peraturan tersebut mengharuskan calon peminjam memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan
OJK melakukan penguatan pengaturan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Hal ini menjadi salah satu pertanyaan nasabah yang terkadang mengalami gagal bayar (galbay)