Kumpulan Berita
OJK memastikan kewajiban asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Alasan buruh dan driver ojek online (ojol) kompak menolak kebijakan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor pada 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jika kebijakan iuran asuransi kendaraan bermotor third party liability TPL ini bersifat wajib
Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL)
Beli mobil dan motor wajib asuransi pada tahun 2025, begini kata Gaikindo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan motor dan mobil memiliki asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL).