Kumpulan Berita
Paman Gibran Rakabuming Raka ini terlihay mengenakan pakaian adat dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
7 hakim MK sepakat ajukan banding atas putusan PTUN yang kabulkan gugatan Anwar Usman.
MK akan banding atas putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai ketua MK, walaupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tidak sesuai dengan harapan. Oleh sebab itu, MK berencana mengajukan banding.
Satu hakim konstitusi lain yang berhalangan hadir yakni Ridwan Mansyur. Kata Fajar, yang bersangkutan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di luar negeri.
Dari hasil RPH itu, 8 hakim konstitusi sepakat menyatakan banding atas putusan tersebut.
PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.