Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono
Mobil antik tersebut diduga disembunyikan dalam sebuah bengkel mobil yang terletak di Duren Sawit Jakarta Timur.
Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sekadar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Yang disebutkan di sidang sebelumnya, ya hari ini. Betul (harusnya sesuai jadwal)," ucap Eddhi.