Kumpulan Berita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Pasalnya, giat tersebut termuat dalam undang-undang.
Pengajuan JR itu dilakukan Alex secara pribadi, bukan mengatasnamakan Lembaga.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polisi menyebutkan, masih menyelidiki kasus pertemuan Pimpinan KPK, Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Alexander Marwata sendiri menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus peertemuan dengan Eko Darmanto, pada hari ini, Selasa (15/10/2024).
Polda Metro Jaya menyatakan sedang mengusut unsur tindak pidana terkait dengan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana kasus korupsi Eko Darmanto.
Lantas bagaimana aturan pimpinan lembaga antirasuah menemui pihak yang berperkara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, sekaligus terdakwa kasus korupsi. Proses tatap muka itu terjadi pada enam bulan yang lalu.